Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)


Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :
  • Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

  • Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
  • Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
  • Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampai dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
  • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
  • dll.
Potensi dan Risiko K3
1.      Potensi bahaya fisik, yakni potensi bahaya yang bisa mengakibatkan beberapa masalah kesehatan pada tenaga kerja yang terkena, misalnya : terkena kebisingan intensitas tinggi, suhu ekstrim (panas & dingin), intensitas penerangan kurang mencukupi, getaran, radiasi.

2.      Potensi bahaya kimia, yakni potesni bahaya yang datang dari beberapa bahan kimia yang dipakai dalam sistem produksi. Potensi bahaya ini dapat masuk atau memengaruhi badan tenga kerja melalui : inhalation (melalui pernapasan), ingestion (melalui mulut ke saluran pencernaan), skin kontak (melalui kulit).

3.      Potensi bahaya biologis, yakni potensi bahaya yang berasal atau diakibatkan oleh kuman-kuman penyakit yang terdapat di hawa yang datang dari atau bersumber pada tenaga kerja yang menanggung derita penyakit-penyakit tertentu, misalnya : TBC, Hepatitis A/B, Aids, dan lain-lain ataupun yang datang dari beberapa bahan yang dipakai dalam sistem produksi.

4.      Potensi bahaya fisiologis, yakni potensi bahaya yang berasal atau yang dikarenakan oleh aplikasi ergonomi yg tidak baik atau tidak cocok dengan bebrapa etika ergonomi yang berlaku, dalam melakukan pekerjaan dan perlengkapan kerja, termasuk : sikap dan cara kerja yang tidak cocok, penyusunan kerja yg tidak tepat, beban kerja yang tidak cocok dengan kekuatan pekerja maupun ketidakserasian pada manusia dan mesin.

5.      Potensi bahaya fisiologis, yakni potensi bahaya yang berasal atau yang dikarenakan oleh aplikasi ergonomi yg tidak baik atau tidak cocok dengan bebrapa etika ergonomi yang berlaku, dalam melakukan pekerjaan dan perlengkapan kerja, termasuk : sikap dan cara kerja yang tidak cocok, penyusunan kerja yg tidak tepat, beban kerja yang tidak cocok dengan kekuatan pekerja maupun ketidakserasian pada manusia dan mesin.

6.      Potensi bahaya fisiologis, yakni potensi bahaya yang berasal atau yang dikarenakan oleh aplikasi ergonomi yg tidak baik atau tidak cocok dengan bebrapa etika ergonomi yang berlaku, dalam melakukan pekerjaan dan perlengkapan kerja, termasuk : sikap dan cara kerja yang tidak cocok, penyusunan kerja yg tidak tepat, beban kerja yang tidak cocok dengan kekuatan pekerja maupun ketidakserasian pada manusia dan mesin.

Yang perlu diketahui untuk mencegah atau mengurangi bahaya?

Bagaimana mengenali, menilai dan mengendalikan risiko kimia misalnya dengan
memasang peralatan pembuangan (exhaust) pada sumber polutan, menggunakan
rotasi pekerjaan untuk mempersingkat pajanan pekerja terhadap bahaya;

Memakai semua  jenis alat pelindung diri (APD) yang diperlukan untuk melindungi pekerja, seperti respirator dan sarung tangan.

Comments