Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam
pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun
bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah
setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan
kecelakaan.
Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
- Undang-undang nomor 23 tahun
1992 tentang Kesehatan.
- Undang-undang
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan
dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal,
cuti sampai dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut,
Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden
terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya
adalah :
- Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja
Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran,
Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
- Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan
Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
- dll.
Potensi dan Risiko K3
1.
Potensi bahaya fisik, yakni potensi bahaya yang bisa
mengakibatkan beberapa masalah kesehatan pada tenaga kerja yang terkena,
misalnya : terkena kebisingan intensitas tinggi, suhu ekstrim (panas &
dingin), intensitas penerangan kurang mencukupi, getaran, radiasi.
2. Potensi bahaya kimia, yakni potesni bahaya
yang datang dari beberapa bahan kimia yang dipakai dalam sistem produksi.
Potensi bahaya ini dapat masuk atau memengaruhi badan tenga kerja melalui :
inhalation (melalui pernapasan), ingestion (melalui mulut ke saluran
pencernaan), skin kontak (melalui kulit).
3. Potensi bahaya biologis, yakni potensi bahaya
yang berasal atau diakibatkan oleh kuman-kuman penyakit yang terdapat di hawa
yang datang dari atau bersumber pada tenaga kerja yang menanggung derita
penyakit-penyakit tertentu, misalnya : TBC, Hepatitis A/B, Aids, dan lain-lain
ataupun yang datang dari beberapa bahan yang dipakai dalam sistem produksi.
4. Potensi bahaya fisiologis, yakni potensi
bahaya yang berasal atau yang dikarenakan oleh aplikasi ergonomi yg tidak baik
atau tidak cocok dengan bebrapa etika ergonomi yang berlaku, dalam melakukan
pekerjaan dan perlengkapan kerja, termasuk : sikap dan cara kerja yang tidak
cocok, penyusunan kerja yg tidak tepat, beban kerja yang tidak cocok dengan
kekuatan pekerja maupun ketidakserasian pada manusia dan mesin.
5. Potensi bahaya fisiologis, yakni potensi
bahaya yang berasal atau yang dikarenakan oleh aplikasi ergonomi yg tidak baik
atau tidak cocok dengan bebrapa etika ergonomi yang berlaku, dalam melakukan
pekerjaan dan perlengkapan kerja, termasuk : sikap dan cara kerja yang tidak
cocok, penyusunan kerja yg tidak tepat, beban kerja yang tidak cocok dengan
kekuatan pekerja maupun ketidakserasian pada manusia dan mesin.
6. Potensi bahaya fisiologis, yakni potensi
bahaya yang berasal atau yang dikarenakan oleh aplikasi ergonomi yg tidak baik
atau tidak cocok dengan bebrapa etika ergonomi yang berlaku, dalam melakukan
pekerjaan dan perlengkapan kerja, termasuk : sikap dan cara kerja yang tidak
cocok, penyusunan kerja yg tidak tepat, beban kerja yang tidak cocok dengan
kekuatan pekerja maupun ketidakserasian pada manusia dan mesin.
Yang perlu diketahui untuk mencegah
atau mengurangi bahaya?
● Bagaimana mengenali, menilai dan
mengendalikan risiko kimia misalnya dengan
memasang peralatan pembuangan (exhaust) pada sumber polutan, menggunakan
rotasi pekerjaan untuk mempersingkat pajanan pekerja terhadap bahaya;
● Memakai semua jenis alat pelindung diri (APD) yang
diperlukan untuk melindungi pekerja, seperti respirator dan sarung tangan.
Comments
Post a Comment